Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Bengkulu Tega Bunuh Kakak Kandung, Ribut soal Warisan Jadi Pemicunya

Kasus seorang pemuda tega membunuh kakak kandungnya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pelakunya adalah BE (24),

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda di Bengkulu Tega Bunuh Kakak Kandung, Ribut soal Warisan Jadi Pemicunya
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang pemuda tega bunuh kakak kandung gara-gara ribut soal warisan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda tega membunuh kakak kandungnya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah BE (24), sementara korbannya bernama Jamenom (45).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, BE berhasil diringkus pada Minggu (5/6/2022) kemarin.

"Tersangka diamankan di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi mengatakan, dari pengakuan tersangka ini dirinya sakit hati terhadap kakak kandungnya sendiri atau korban.

"Tersangka ini merupakan adik bungsu korban, dulu tersangka pernah dianiaya oleh korban," kata Iptu M Zuhdi.

Baca juga: Pria Habisi Nyawa Adik Kandung, Niatnya Ingin Cegah Korban yang Hendak Membunuh Orang

Lanjut Zuhdi ini, selain melakukan penganiayaan terhadap tersangka, korban juga mau menguasai kebun milik orang tuanya.

Berita Rekomendasi

"Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka, maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban," ujar Iptu M Zuhdi

Zuhdi menambahkan, saat sebelum kejadian tersangka sudah bersembunyi di sekitar lokasi.

"Saat melihat korban, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau melubangi pinggang sebelah kanan korban sebanyak 2 lubang hingga tembus ke perut korban," ucap Iptu M Zuhdi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka disangkakan pasal 338KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Lengkap Sejoli Habisi Nyawa Pemuda di Tangerang, Wajah Korban Disayat Agar Tak Dikenali

Pengakuan BE

Pelaku pembunuhan kakak kandung sendiri berinisial BE (24) warga Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku pembunuhan kakak kandung sendiri berinisial BE (24) warga Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong. (Panji/Tribunbengkulu.com)

Dari pengakuan tersangka BE, dirinya tak memiliki dendam terhadap sang kakak. Namun ia mengakui sudah menikam sang kakak hingga tewas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas