Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Ditahan Selama 9 Tahun
Berdasarkan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis kasus makar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polisi terus memeriksa dan mendalami tiga tersangka yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin Brebes.
Polisi juga telah menangkap amir atau pimpinan wilayah Cirebon Raya yang membawahi 10 cabang atau Umul Quro daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk Brebes.
Sebelumnya, tiga orang pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes ditetapkan tersangka atas buntut konvoi motor promo khilafah di daerah yang terkenal dengan telur asin ini.
Tiga orang tersebut yakni berinisial GZ, AS, dan D yang merupakan warga Kabupaten Brebes.
Baca juga: Spanduk Penolakan Kegiatan Khilafatul Muslimin Beredar di Kota Bekasi
Baca juga: Polda Jateng : Anggota Khilafatul Muslimin di Brebes Capai 50 Orang dan Memiliki 100 Pengikut
Berdasarkan pemeriksaan tiga tersangka tersebut, pimpinan Umul Quro Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes, GZ merupakan residivis.
Ia pernah ditahan selama 1986 hingga 1994 atas kasus makar.
Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kepastian kasus yang menjeratnya selama 9 tahun.
"Hasil dari pengembangan, GZ merupakan residivis kasus makar di tahun 1896. Namun kasus yang dulu sedang kita dalami lagi," kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Rabu (8/6/2022).
Tiga tersangka pentolan organisasi terlarang itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengatakan, ketiga tersangka mulai ditahan pada Senin (6/6/2022).
Namun demikian, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Baca juga: Viral Video Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Jakarta dan Brebes, Densus 88 Turun Tangan
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab, atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi," tandasnya.
Setelah menetapkan tiga tersangka pimpinan cabang Khilfatul Muslimin Brebes, polisi tangkap pimpinan Cirebon Raya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.