Pria yang Nikahi Domba di Gresik Menangis dan Bertobat di Kantor MUI: Kini Terancam Penodaan Agama
MUI Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas penodaan agama Islam.
Editor: Erik S
Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tak lazim yang juga anggota DPRD Gresik. Saiful Arif sebagai pria yang menikah dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna penghulu pria dengan domba hadir di kantor MUI Gresik. Mereka menangis bertaubat dihadapan para pemuka agama.
MUI Gresik bersama Ormas Islam PCNU, Muhammadiyah dan LDII.
Baca juga: Viral Pria Nikahi Kambing di Gresik, Kemenag: Hormati Sakralitas Lembaga Pernikahan
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan pernikahan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik Minggu (5/6/2022) lalu, menggunakan tata cara agama Islam dan meresahkan masyarakat.
MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap bahwa pernikahan tidak lazim itu bertentangan syariat islam.
Penggunaan tata cara nikah secara islam dengan shigot, dan tatalaksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan kota santri.
Pelakunya semua yang terlibat dihukum keluar Islam. Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat Islam.
"Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan masuk kategori sebagai penodaan agama Islam. MUI Gresik bersama Ormas Islam merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Kamis (9/6/2022).
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
Baca juga: FAKTA Video Pria Nikahi Domba di Gresik: Bikin Konten Agar Viral hingga Anggota DPRD Ikut Terlibat
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
Anggota DPRD Gresik dilaporkan
Nur Hudi Didin Arianto dilaporkan ke polisi oleh Abdullah Syafii yang mengatasnamakan diri sebagai pimpinan Wong Cerdas (WC).
Laporan tersebut karena menganggap pernikahan dengan domba itu sebagai penistaan agama. Pernikahan manusia dengan domba diproses hukum karena melakukan pelecehan hingga penistaan agama.
Syafii meminta polisi memproses secara hukum terhadap pihak yang terlibat.
"Ini soal penistaan atau pelecehan agama tidak bisa dibuat main atau konten. Ini jelas penistaan," tegasnya kepada awak media, Rabu (8/6/2022).