Sidang 3 Jenderal Negara Islam Indonesia Ditunda: Para Terdakwa Sempatkan Melepas Rindu
Para keluarga terdakwa yang hadir saat itu menyempatkan diri bersapa di sela-sela para terdakwa hendak dimasukkan kembali ke mobil tahanan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Suasana haru menyelimuti persidangan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (9/6/2022).
Para keluarga terdakwa yang hadir saat itu menyempatkan diri bersapa di sela-sela para terdakwa hendak dimasukkan kembali ke mobil tahanan.
Tangis pecah saat istri memeluk terdakwa Odik Sodikin dengan erat.
Pelukan tersebut disambut pelukan keluarga lainnya kepada dua terdakwa lain yaitu Ujer dan Jajang.
"Sudah, sudah, tidak apa-apa nanti juga pulang, nanti pulang," ujar Sodikin sembari menenangkan sang istri yang menangis dalam pelukannya.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Eks Pendiri NII: Tidak Kaget, Sudah Pada Tindakan Makar
Suasana melepas kerinduan itu berlangsung hanya beberapa menit. Kemudian, terdakwa langsung dibawa masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke rutan.
Sebelum masuk sang istri menggendong cucunya yang masih balita lalu mendekatkannya kepada terdakwa.
Terdakwa Sodikin kemudian menyempatkan diri menggendong lalu menciumnya.
"Aduh, ini cucu saya," ujar Sodikin.
Ketiga terdakwa kemudian berangkat meninggalkan anak istrinya.
Saat terdakwa dibawa, beberapa anaknya masih menangis.
Baca juga: Sidang Vonis 3 Jenderal NII Kasus Makar di Garut Ditunda
Istri Sodikin mengatakan, cucunya itu memiliki hubungan yang sangat dekat sang kakek.
"Kami datang ke sini hanya sekadar kangen-kangenan dan memberikan bekal," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Dalam jadwal sidang hari ini, seharusnya ketiga terdakwa jenderal NII divonis. Namun sidang vonis ditunda selama dua pekan.
Alasan majelis hakim kembali menunda karena banyaknya agenda dinas hakim di luar daerah.
Momen seusai masa persidangan adalah momen yang ditunggu-tunggu. Dia merasa senang bisa bertemu dengan suami meski hanya sebentar.
Pertemuan yang singkat di parkiran mobil tahanan itu digunakan dengan sebaik-baiknya.
"Alhamdulillah bisa bersapa, ya meski cuma sebentar," ucapnya.
Baca juga: Cerita Mantan Eks Camat NII di Bandung, Warga Direkrut Dijanjikan Masuk Surga
Saat ini para terdakwa sudah kembali ke rutan. Mereka akan kembali bertemu lagi dua pekan mendatang dalam sidang vonis.
Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, ketiga jenderal NII itu dituntut kurang dari 15 tahun.
Jaksa penuntut umum menuntut Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48) lima tahun penjara.
Sementara Ujer Januari (70) dituntut dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar.
Kemudian dengan pasal penghinaan tentang lambang negara dan UU ITE. (*)
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Air Mata Tumpah Saat Pertemuan Keluarga dengan Tiga Jenderal NII, Sidang Vonis Gagal Terlaksana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.