Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka Ditangkap, Polisi Sita Buku hingga Uang Rp 12 Juta
Polres Karawang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBNNEWS.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan pimpinan cabang Karawang.
Tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka berinisal HM (60), dan pimpinan cabang atau ummul quro inisial EU (44).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan penangkapan bermula dari adanya kejadian konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang dengan rute Cikampek - Jalan Syekh Quro Wadas kemudian kembali ke Cikampek, pada 29 Mei 2022.
Atas kejadian itu warga merasa resah, sebab organisasi itu menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Atas hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga kami melakukan penangkapan kedua tersangka," kata Aldi, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Muncul Spanduk Penolakan Khilafatul Muslimin hingga Kantor Kapolda Metro Banjir Karangan Bunga
Baca juga: Datangi Kantor Khilafatul Muslimin di Solo, Polisi Copot Papan Nama dan Sita Brosur
Aldi menerangkan, penetapan kedua tersangka itu setelah hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan sejumlah saksi ahli.
Baik itu dari Kesbangpol Karawang, Kementerian Agama Karawangz Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi ahli pidana, bahasa, sosiolog dan komunikasi dan informasi (Kominfo).
"Pada 8 Juni 2022 kami juga melakukan penggeledahan pada rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru Karawang," ungkap dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya panah, pamflet, buku-buku, baju, papan bilboard buat di motor hingga uang total Rp 12 juta.
Baca juga: Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Ditahan Selama 9 Tahun
Aldi menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 4 Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organiasi kemasyarakatan menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun.
Selain itu, keduanya juga didugaan melakukan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KHUPidana tentang makar.
Dan ketiga dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami masih terus mendalami lagi dan akan menggandeng pihak MUI, Kesbangpol dan Kemenag Karawang untuk melakukan pembinaan para anggota yang sudah tergabung," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Ketua Khilafatul Muslimin Pimpinan Purwasuka dan Ummul Quro Karawang,