Ketika 2 Tersangka Kasus Aborsi Saling Bantah, NM Sebut 7 Janin Tapi Sang Kekasih Bilang Hanya Ada 4
Tersangka perempuan NM mengaku ada tujuh janin yang disimpan hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka pria, SM.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penemuan janin di salah satu kamar kos di Makassar pekan lalu mengungkap fakta kasus aborsi yang dilakukan oleh dua pasangan kekasih, NM (29) dan SM (30).
Keduanya diamankan polisi di tempat berbeda.
NM sebelumnya ditangkap di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sedangkan kekasihnya SM diciduk di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat diperiksa polisi, sejoli ini memberikan keterangan berbeda.
Tersangka perempuan NM mengaku ada tujuh janin yang disimpan hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka pria, SM.
Namun, pengakuan itu berbeda dengan apa yang diungkapkan SM di depan penyidik.
"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak ditemui wartawan di kantornya, Jumat (10/6/2022) sore.
"Menurut perempuan (MN) tujuh yang mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki (SM) cuma empat," sambungnya.
Ketidaksesuaian pengakuan itu pun membuat polisi untuk merencanakan Tes DNA.
"Kemungkinan nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada di situ," bebernya.
Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Kronologis
Sebelumnya pememuan tujuh mayat janin bayi dalam tempat makanan menggegerkan warga Jl Balangturungan, RT 3, RW8 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam.
Mayat janin itu ditemukan di salah satu kamar kos oleh pemilik kontrakan Nulfah Anugrahwaty (35).
Bunda Ulfa, begitu ia disapa menjelaskan, mulanya ia membersihkan kamar kos yang ditinggal salah satu penghuni perempuan berinisial NM.
NM sudah enam bulan terakhir minggat karena tidak lagi mampu membayar kamar kontrakan.
Ulfa mengaku, saat membersihkan kamar yang ditinggal NM, dirinya mencium aroma kurang sedap menyerupai terasi.
Bau terasi itu diperkirakan bersumber dari kardus yang ditinggal NM.
Ia pun membuka kardus tersebut dan berisi beberapa kotak box, salah satunya rantang nasi bersusun tiga.
"Awalnya saya buka (box) sedikit saya lihat ada kantong plastik isinya rantang terus ada telur didalam sudah busuk. Jadi saya cueki dulu," kata Ulfa dikonfirmasi tribun, Rabu (8/6/2022) malam.
Ulfa pun menyimpan rantang itu, lalu membuka kotak sepatu yang dilakban full dalam kardus.
"Saya gunting sedikit sekitar lima centimeter (lakbannya) itu keluar bau, terus ada tanah saya lihat, jadi saya merinding," bebernya.
Ulfa yang merinding melihat tanah itu, pun memanggil sang suami untuk ikut membantu membersihkan.
Saat sang suami tiba, ia pun menceritakan bau dari kardus yang ditemukan.
Keduanya pun memanggil tetangga, Ibu RT dan seorang polisi yang juga tidak jauh dari rumah kosnya.
Mereka pun membuka box serta rantang dan kotak sepatu yang ada secara bersama-sama.
"Itu isinya rambut sama tempurung kepala bayi," bebernya menceritakan peristiwa temuan malam Minggu itu.
Dari temuan itu, pihaknya pun bersama RT menghubungi Tim Inafis dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
Box berisi rantang dan kotak sepatu dan kain yang terbungkus dalam ransel itu, pun dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makan Ditangkap, Malu Hamil di Luar Nikah, Aborsi sejak 2012
Dua hari berselang, tepatnya Senin 6 Juni, Ulfa pun mendapat kabar isi dari box misterius itu.
Ia mengaku ditelepon langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa terkait hasil pemeriksaan Dokpol.
"Senin malam saya ditelepon Pak Nurman, katanya ibu tenang dulu, ternyata isinya ini tiga susun di dalam box ada tujuh tengkorak bayi," bebernya.
Pengakuan Ulfa selaras dengan pernyataan Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi saat ditemui di kantor, siang tadi.
"Setelah kami analisa identifikasi, ternyata itu kami temukan berupa tulang-belulang," kata Kombes Pol Yusuf.
"Dan setelah kami rekonstruksi, ternyata memang berisi tulang-tulang janin. Jumlahnya kurang lebih tujuh," sambungnya.
Di hari yang sama, Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang perempuan di Kabupaten Konawe Selatan Tenggara.
Perempuan itu disinyalir adalah NM yang meninggalkan box berisi tujuh tengkorak bayi tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.
NM Merasa Dicampakkan
Berdasarkan pengakuan NM, dalam perjalanan hubungan terlarang itu, dia sempat dicampakkan kekasihnya SM.
Pasangan kekasih itu menjalin hubungan pacaran selama 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2017.
"Kalau pengakuan masih pacaran, cuman sempat hilang kontak namun terakhir April 2021," jelas Reonald.
NM mengaku dicampakkan oleh SM.
Bahkan, SM memblokir kontak NM.
"Laki-laki (SM) ini sempat memblokir WhatsApp maupun telepon dari perempuan. Dari situ perempuan ini berubah pikiran, putus asa sehingga pindah ke Konawe," ujarnya.
Dalam ‘pelariannya’ itu, NM yang merupakan alumni sekolah kesehatan di Makassar pun bekerja sebagai karyawan swasta.
Dia bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe.
SM yang meninggalkan NM juga disebutkan bekerja di salah satu perusahaan swasta di Tanah Bumbu.
Baca juga: Polisi Lakukan Tes DNA untuk Memastikan 7 Janin yang Ditemukan di Makassar Anak Kedua Tersangka
Motif Simpan Janin
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan tindakan aborsi itu diduga dilakukan kedua tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," katanya.
"Peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan," jelasnya.
Pelaku perempuan tersebut disebutkan melakukan tindakan aborsi dengan meminum ramuan khusus.
"Sementara ini pengakuan tersangka itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," ujar Kombes Budhi.
Kombes Budhi berjanji merinci detail kasus tersebut termasuk alasan pelaku menyimpan janin selama bertahun-tahun.
"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi," jelasnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Berbeda Penyimpan Tengkorak Janin di Makassar, Wanita Sebut Tujuh Tapi Menurut Pria Cuma 4