Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Bengkulu Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Aniaya ART: Istri Belum Ditahan Karena Ini

BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Bengkulu Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Aniaya ART: Istri Belum Ditahan Karena Ini
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
Yesi Aprillia (22) ART di Kota Bengkulu yang diduga dianiaya oleh oknum polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.

BA dijterat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022).

Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, selain diduga mendapatkan penganiayaan, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Orangtua 

Penetapan status tersangka terhadap BA dilakukan aparat pada pukul 03.00 WIB dini hari.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.

"Setelah proses pra-rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno.

Berita Rekomendasi

Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan.

Baca juga: Seorang Suami di Bengkulu Menangis Setelah Habisi Nyawa Istrinya

"Dan kita akan tetap selesaikan proses pidana," ujar Sudarno.

Ditambahkan Sudarno, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Istri pelaku tidak ditahan

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan tersangka kepada BA seorang oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap YA seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Jumat (3/6/2022)
Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan tersangka kepada BA seorang oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap YA seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Jumat (3/6/2022) (Polres Bengkulu)

Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil.

"Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas