Empat Warga Desa Julah Buleleng Bali Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Rumah
Keempat warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu pekan lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan sebanyak empat warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran rumah.
Keempat tersangka masing-masing KS (33), I NY K (71), IWS (30) dan KS (43).
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan karena penyidik telah menemukan cukup bukti.
Keempat warga itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu pekan lalu.
Saat ditanya terkait peran dari masing-masing tersangka serta motif pembakaran, AKBP Andrian masih enggan membeberkan.
Ia menyebut kasus pembakaran rumah yang terjadi pada Kamis 9 Juni 2022 lalu itu masih dalam pengembangan penyidik.
Baca juga: Kapolda Papua Pastikan Tindak Otak di Balik Pembakaran 20 Rumah di Kabupaten Dogiyai
"Intinya berdasarkan olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi, diperoleh cukup bukti bahwa ke mpat tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP. Untuk motif masih didalami," ucap AKBP Andrian.
Sebelumnya, sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng dibakar oknum pada Kamis 9 Juni 2022 pagi.
Klian Desa Adat Julah, Ketut Sidemen mengatakan, saat itu ia bersama ratusan krama tengah melakukan giat gotong royong.
Setelah gotong royong, ia menjelaskan kepada krama terkait hasil putusan pengadilan, tentang sengketa lahan duwen pura yang sempat diklaim oleh seorang penduduk pendatang.
Lahan tersebut telah dimenangkan oleh pihak desa adat, hingga desa adat kini telah memiliki sertifikat hak milik.
Saat menjelaskan terkait hasil putusan pengadilan itu, tiba-tiba Sidemen mendengar suara lemparan, yang menyasar pada rumah yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut.
Rumah itu ditempati oleh Sah Rudin, selaku penggarap di lahan sengketa tersebut.
Ia dipekerjakan oleh seseorang mengklaim lahan duwen pura itu.
Mendengar adanya suara ribut-ribut, Sidemen pun bergegas mendatangi rumah tersebut.
Saat itu Sidemen menyebut, sudah banyak orang yang berkumpul.
Selain dilempar, rumah itu juga dibakar oleh oknum.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Buntut Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng, Empat Warga Julah Ditetapkan Sebagai Tersangka