Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi

Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku butuh modal untuk bermain judi online.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi sales motor di Sumsel gelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 123 juta untuk main judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria bernama Dandi Arif Setiawan.

Ia sebelumnya bekerja sebagai sales motor.

Dandi nekat menggelapkan uang milik temanya bekerja berdalih butuh modal untuk bermain judi online.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK membenarkan kasus ini.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya

Ia mengatakan, selain uang, Dandi juga menggondol 1 unit motor inventaris merk Yamaha Gear BG 2152 AND.

Berita Rekomendasi

Tersangka beraksi di pos penjualan Sri Gunung jalan lintas Palembang-Jambi simpang B5 desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba.

"Atas penggelapan ini pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 142.343.000," ujarnya Kamis (9/6/2022).

Ketagihan judi slot, sales di Muba gelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan. Dandi Arif Setiawan yang merupakan sales motor ini nekat menggelapkan uang hasil penjualan motor demi bertaruh di judi online tersebut diamankan polisi, Jumat (10/6/2022).
Ketagihan judi slot, sales di Muba gelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan. Dandi Arif Setiawan yang merupakan sales motor ini nekat menggelapkan uang hasil penjualan motor demi bertaruh di judi online tersebut diamankan polisi, Jumat (10/6/2022). (SRIPO/AHMAD FAJERI)

Mereka pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka usai mendapatkan laporan dari pihak perusahaan diwakili Joni Sapardi.

"Petugas kita mendapat laporan saat itu tersangka berada di tempat persembunyiannya di Tanggerang Selatan, Banten."

"Langsung saja kita berkoordinasi dengan Polres setempat dan melakukan penangkapan pada Jumat (3/6/2022) lalu," ungkapnya.

Baca juga: Uang Rp 148 Juta dalam Mobil yang Diparkir di depan Bank BRI Alun-Alun Jember Amblas Digondol Maling

Adapun barang bukti yang diamankan berupa kwitansi dari konsumen, kontrak kerja tersangka selaku karyawan, 1 lembar bukti setor tunai senilai Rp23 juta, 1 lembar hasil audit PT Thamrin Brothers, dan 1 lembar BPKB motor inventaris.

Tersangka dijerat dengan pasar primer 374 KUHP dan subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman primer 5 tahun subsider 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas