Kepala Dusun Nikahi Remaja 16 Tahun, Jatuhkan Talak setelah 2 Hari Menikah, Kini Jadi Tersangka
Unggahan seorang ibu yang mengeluhkan anaknya berusia di bawah umur dinikahi pria beristri yang telah berusia 50 tahun, viral di media sosial.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Unggahan seorang ibu yang mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur dinikahi pria beristri yang berusia 50 tahun, viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Si pria berprofesi sebagai kepala dusun di Kabupaten Ngawi berinisial JWS (50).
Terbaru, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (16), yang baru saja lulus SMP.
Menurut ibu korban, Hartini, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.
Baca juga: Polisi Tetapkan Kepala Dusun di Ngawi Jatim jadi Tersangka Karena Nikahi Siswi SMP
Dinikahi Siri hingga Iming-imingi Korban
Mengutip Kompas.com, Hartini mengaku, sebelum menikah secara siri, JWS telah menjalin hubungan dengan putrinya selama lebih kurang 1,5 bulan.
JWS kemudian mengajak SC untuk menikah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih Pajero, tanah, dan dibelikan rumah, akhirnya mau dinikahi secara siri," kata Hartini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2022).
Menurut Hartini, pernikahan siri anaknya tanpa mengantongi restu keluarga.
Sebab, mantan suami sekaligus ayah dari pengantin perempuan tidak dilibatkan.
Bahkan, ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah yang berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).
"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar, tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," terangnya.