Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

YN berperan menyuruh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Tribun Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang napi atau narapidana di Bengkulu berinisial YN yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas memberikan upah kepada kurirnya sebesar Rp 10 juta dalam menjalankan aksinya.

Aksi napi YN yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan menyuruh terdakwa RE untuk menjalankan aksinya.

YN berperan menyuruh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.

"YN juga menyuruh RE untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Bengkulu, yang jika habis RE akan mendapatkan bagian atau upah," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Senin (13/6/2022).

Dalam perjanjian itu sambungnya, YN akan memberikan uang sebesar Rp 10 juta termasuk uang jalan ke Jambi sebesar Rp 2,3 juta.

Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.

RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Berita Rekomendasi

Dari tangan RE, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Dari pengembangan, RE mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni YN.

Akibatnya, RE dituntut terpisah dengan pidana penjara 9 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkkan napi YN dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara di persidangan di PN Bengkulu, Senin (13/6/2022).

Pasal yang disangkakan terhadap YN adalah pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

YN merupakan seorang narapidana, yang sebelumnya telah berulang kali melakukan tindak pidana narkotika dan pasti akan merusak generasi muda

"YN saat ini juga berada di Lapas, menjalani pidana yang sebelumnya telah diputus," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com.

Sementara itu, Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.

"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.

Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Upah Kurir Rp 10 Juta Jualan Sabu  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas