Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Dilaporkan Istrinya terkait Kasus KDRT

Penangkapan terhadap KT dilakukan setelah Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Pria Diamankan Polisi Setelah Dilaporkan Istrinya terkait Kasus KDRT
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: KT (26) diamankan polisi di rumahnya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu. Penangkapan terhadap KT dilakukan setelah Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - KT (26) diamankan polisi di rumahnya di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (11/6/2022) pukul 22.30 WIB.

Penangkapan terhadap KT dilakukan setelah Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

"Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari korban OK istrinya, terkait adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh pelaku KT, suami korban," ucap Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, Minggu (12/6/2022).

"Saat diinterogasi, KT mengakui perbuatannya," kata Kompol Martono.

Menurut kapolsek, di hadapan penyidik, KT menceritakan bahwa terjadi cekcok mulut antara dia dan korban di rumahnya pada Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Kasus KDRT di Konawe Utara, Suami Sayat Wajah Istri yang Sedang Tidur Menggunakan Silet

"Kemudian dalam kondisi emosi pelaku melakukan pemukulan pada wajah korban. Yakni di bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali dan membenturkan korban ke dinding rumahnya," ujarnya.

Martono mengatakan setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang dan ditindaklanjuti oleh pihaknya

Berita Rekomendasi

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut," katanya

"Adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alami KDRT, Istri di Lampung Selatan Ngadu ke Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas