Kelanjutan Kasus Ayah Mutilasi Anak di Inhil Riau Bergantung Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku
Polisi mengatakan kelanjutan penanganan kasus tersebut menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi memeriksa kondisi kejiwaan Arharubi (42), seorang ayah yang memutilasi anak kandungnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Arharubi diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.
"Pelaku kita bawa ke RSJ Tampan Pekanbaru untuk observasi kejiwaan. Untuk waktunya paling cepat sekitar 12 sampai 14 hari," kata Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki, Selasa (14/6/2022) siang.
Ricky mengatakan kelanjutan penanganan kasus tersebut menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku.
Baca juga: Sebelum Dimutilasi Ayahnya, Bocah Perempun di Riau Ini Sempat Pinjam Jilbab Temannya
Diterangkan Ricky, petugas belum sempat menginterogasi pelaku.
Lantaran kondisinya belum memungkinkan.
Pelaku masih mengamuk, sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol.
"Dalam kondisinya seperti itu, susah kita mau ambil keterangan. Sejauh ini kita baru memeriksa beberapa saksi," terang Ricky.
Baca juga: Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung di Inhil Riau: Pelaku Tenteng Organ Korban dan Serang Polisi
Ia menambahkan, meski terindikasi ODGJ, tapi pelaku tak mengantongi kartu kuning.
Maka dari itu, obervasi kejiwaan penting dilakukan untuk memastikannya.
"Jadi kita tunggu hasil observasi, apakah memang dia ini gangguan jiwa atau tidak," tandasnya.
Terungkapnya peristiwa pembunuhan mutilasi ini, berawal saat petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan.
Pelaku teriak-teriak
Arharubi sebelumnya berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban.
Ia sambil berteriak-teriak "ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau" kata pelaku ketika itu.
"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," kata Ricky.
Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Saat petugas datang, terlihat pelaku masih memegang parang.
Petugas berupaya membujuknya, ternyata pelaku tidak mau.
"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai 2 kali kita diserang. Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya. Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau. Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.
Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah.
Pelaku mengambil bungkusan. Tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.
Pencarian sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.
Baca juga: Gadis 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu di Banjar, Terungkap Setelah Ada Temuan Tengkorak
"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki. Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya. Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri.
Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi. Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," urainya.
Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher.
Diterangkan Iptu Ricky, sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang. Korban juga diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.
Sekembalinya mencari udang itulah menurut keterangan warga, pelaku mulai marah-marah kepada anaknya.
Baca juga: Polres Tegal Pastikan Pelaku Mutilasi di Kecamatan Suradadi Tidak Terindikasi Gangguan Jiwa
Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.
Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.
"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
(Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Masih Kesulitan Periksa Ayah Mutilasi Anak di Inhil, Pelaku Masih Sering Mengamuk