Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Investasi Bodong Kebun Singkong dan Aren di Riau Dinyatakan Lengkap

Paisal berharap di persidangan berikutnya vonis kepada terpidana Yusuf ini bisa bertambah sehingga menimbulkan efek jera.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Perkara Investasi Bodong Kebun Singkong dan Aren di Riau Dinyatakan Lengkap
Net
Ilustrasi Investasi Bodong. Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H Zainal Abidin telah lengkap atau P21 terkait dugaan penggelapan dan penipuan bermodus investasi perkebunan singkong dan aren. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H Zainal Abidin telah lengkap atau P21 terkait dugaan penggelapan dan penipuan bermodus investasi perkebunan singkong dan aren.

Berkas tersebut sebelumnya telah diterima kejaksaan pada 18 April 2022 dan ditandatangi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 25 Mei 2022.

Kuasa hukum korban penipuan, Paisal Lubis mengungkapkan penetapan kembali P21 terhadap Yusuf Hasyim ini sebagai pembelajaran.

Meskipun sebelumnya Yusuf telah divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun akan diproses lagi jika ada laporan yang lain.

"Jika dilihat kasusnya pelaku bisa dikenakan pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Paisal dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Paisal berharap di persidangan berikutnya vonis kepada terpidana Yusuf ini bisa bertambah sehingga menimbulkan efek jera.

Baca juga: Dibongkarnya Investasi Bodong oleh Bareskrim, Dapat Tingkatkan Perlindungan Investor

Sebelumnya, MALM mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau oleh Yusuf Hasyim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sejak Januari 2019.

BERITA TERKAIT

Tidak hanya dirinya saja yang tertipu, bahkan kakak kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi yang ditawarkan oleh PT STM.

Korban mengaku menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sebagai informasi pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas