Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id

Simak syarat dan cara mendaftar PPDB Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA dan SMK. Akses laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PPDB SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Simak syarat dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah persyaratan dan cara mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng).

Pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK di Jateng Tahun Ajaran 2022/2023 resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (15/6/2022).

Calon peserta dapat mendaftar PPDB Jateng melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut persyaratan, alur pendaftaran dan jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022.

Baca juga: Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMA Diumumkan Sore Ini, Akses ppdb.jakarta.go.id

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi, Siapkan Dokumen Pengajuan Berkas

Syarat Peserta PPDB

SMA

1. Jalur Zonasi

BERITA TERKAIT

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan -Pencatatan Sipil Provinsi;

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas