Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Rudapaksa Anak Tetangga Berusia 14 Tahun, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa anak tetangganya yang berusia 14 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Rudapaksa Anak Tetangga Berusia 14 Tahun, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa anak tetangganya yang berusia 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap lantaran telah merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Ternyata pelaku sudah beraksi dua kali.

Di aksi kedua itu, pelaku dipergoki oleh ibu korban.

Pelaku berinisial AR (49). Ia sudah dua kali memperkosa korban.

"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri. Kasus Ini dilaporkan oleh ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal via seluler Selasa (14/6/2022) malam.

Baca juga: Kronologi Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Ortu Korban : Memenuhi Rasa Keadilan

Rijal menjelaskan, AR melakukan pemerkosaan pada Mei dan Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Saat melakukan aksi yang kedua kalinya, AR dipergoki oleh ibu korban.

Saat itu pelaku keluar dari rumah korban usai melakukan aksi bejadnya.

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.

Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan AR kepada polisi.

"AR melakukan itu di rumah korban. Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.

Baca juga: Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022) kemarin, AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri

(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas