Viral Kasus Kasun di Ngawi Setubuhi Remaja, Korban lalu Dinikahi dengan Janji Dibelikan Mobil Pajero
Kasus seorang kepala dusun (kasun) setubuhi gadis remaja lalu menikahinya secara sirih, viral di media sosial. Kini
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala dusun (kasun) setubuhi gadis remaja lalu menikahinya secara sirih, viral di media sosial.
Pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial SMN, sementara korbannya SC (15).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus ini mulai menjadi bahan perbicangan setelah ibu korban bernama Hartini lewat akun Facebooknya bernama Bundane Aulia Riski, mengunggah kasus tersebut.
Hartini pada awal Juni 2022 curhat soal putrinya yang akan dinikahi pria berusia 50 tahun.
Baca juga: Kronologi Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil
Ia kemudian bertanya bagaimana melaporkan ke jadian ini ke polisi di groub Facebook KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK JAWA TENGAH
"Maaf saya mau melaporkan kasus ank saya yg msih umur 16 tahun blom genap nanti malam Minggu mau nikah sama laki2 umur 50 tahun dan sudah mempunyai istri 2 gmn caranya???" tulis Hartini.
Curhatan Hartini soal pernikahan putrinya menjadi bahan perbincangan warganet dan viral di media sosial.
Pengakuan Hartini
Hartini mengaku sebelum menikah secara siri, kepala dusun tersebut telah menjalin hubungan dengan putrinya selama kurang lebih 1,5 bulan.
Sebelumnya keduanya saling berkenalan lewat Facebook.
Hartini menjelaskan, anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kemudian diajak untuk menikah.
"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Hartini melanjutkan ceritanya, pernikahan siri anaknya tidak sah karena tidak mengantongi restu keluarga.
Sebab, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari pengantin perempuan, tidak dilibatkan.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Ortu Korban : Memenuhi Rasa Keadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.