Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar

Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya hingga hamil terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Ayah Tiri di Tapanuli Utara Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Beraksi Meski Tahu Korban Hamil Besar
ISTIMEWA
Ilustrasi seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. 

Saat diperiksa dokter, ternyata korban hamil 7 bulan.

Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Tetangga Berusia 14 Tahun, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

Sontak, sang ibu kaget. Ibu korban kemudian bertanya prihal kehamilan sang anak.

Karena takut diancam tirinya, korban hanya terdiam.

Korban kemudian diungsikan ke kos-kosan di wilayah Balige, Toba.

"Saat diungsikan ke wilayah Kabupaten Toba, tersangka AS berpura-pura baik dan menghantarkan uang Rp 200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosannya, lalu memaksa korban untuk bersetubuh," lanjutnya.

Tindakan kekerasan seksual yang dialami korban terus berlanjut di awal Januari 2022.

Sekira pukul 13.00 WIB, di kos-kosan di Balige, Toba, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Berita Rekomendasi

Padahal, saat itu korban sudah mulai berkontraksi, tanda hendak melahirkan.

Karena sudah pecah ketuban, pelaku kemudian membawa korban ke RSU Tarutung.

Di perjalanan, korban melahirkan setelah mendapat bantuan seorang bidan.

Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa Pria Kenalannya hingga Hamil & Melahirkan, Pelaku Dipolisikan karena Ingkar Janji

Pada 28 Mei 2022, korban yang berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga, dan dijemput ayah kandungnya.

"Di depan ayah kandungnya, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," tuturnya.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka AS dijerat Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas