Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pria Menikah dengan Domba, Anggota DPRD Gresik Terancam Dijemput Paksa Polisi

Jika kembali tidak menghadiri undangan pemanggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pria Menikah dengan Domba, Anggota DPRD Gresik Terancam Dijemput Paksa Polisi
IST/Surya.co.id
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. Anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem Nur Hudi Didin Arianto mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik terkait kasus pria menikah dengan domba. 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem Nur Hudi Didin Arianto mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Gresik terkait kasus pria menikah dengan domba.

Satreskrim Polres Gresik awalnya memanggil 24 saksi, namun hanya 23 saksi saja yang datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Hanya Nur Hudi Didin Arianto saja yang berhalangan hadir.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan meskipun ada saksi yang tidak datang, proses penyelidikan terus berjalan.

"Satu orang yang tidak hadir," ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Praktisi Hukum: Semua yang Terlibat Video Pria Menikah dengan Domba Bisa Dijerat Hukum

Ditegaskannya, meskipun pihak-pihak yang terlibat sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tidak menghapus unsur pidananya.

Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Diketahui Nur Hudi Didin Arianto adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan manusia dengan domba yang viral pekan lalu.

Jika kembali tidak menghadiri undangan pemanggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa.

Baca juga: Warga Tuntut Pesanggarahan Milik Anggota DPRD Gresik Ditutup Akibat Video Pria Menikah dengan Domba

Berita Rekomendasi

Nur Hudi masih belum memberikan keterangan. Pesanggrahan miliknya dalam kondisi tutup, tidak ada aktivitas apapun di sana.

Diketahui, pihak-pihak yang terlibat pernikahan manusia dengan domba terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Penulis: Willy Abraham

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Politisi Nasdem yang Fasilitasi Pernikahan Manusia dan Domba Tak Datangi Panggilan Polres Gresik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas