Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Wonogiri Tetapkan 7 Tersangka Pendiri dan Pengajar Sekolah Khilafatul Muslimin

Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya izin, dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polres Wonogiri Tetapkan 7 Tersangka Pendiri dan Pengajar Sekolah Khilafatul Muslimin
Dokumentasi Humas Polres Wonogiri
Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya ijin dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya izin, dari pemerintah yang diselenggarakan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/2022).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, M.Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin bemula saat pelaku, inisial S, pada 2014 mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid Al Muttaqin.

"Kala itu kegiatan tersebut seizin Kadus, inisial PY, yang juga selaku pelapor," kata AKBP Dydit saat konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis (16/6/2022).

Seiring berjalannya waktu, pengajian S diikuti warga. Namun warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran islam.

Sehingga membuat warga resah dan menentang pengajian tersebut.

Selanjutnya, kelompok Khilafatul Muslimin sejak tahun 2021 Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin dimana pendirian Madrasah tsb tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah

Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yg terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR dimana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri.

Baca juga: Himpun Dana untuk Organisasi, Khilafatul Muslimin Wajibkan Anggotanya Infak Rp 1.000 Setiap Hari

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Adapun kelompok Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 65 ayat 1 UURI no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHP

“Saat ini kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan. Sementara para santri yang berusia 5-7 telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A," ujar AKBP Dydit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas