Pria di Makassar Sebar Video Syur Pacar, Sakit Hati Dengar Korban akan Menikah dengan Laki-laki Lain
Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi karena nekat menyebarkan video syur kekasihnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena nekat menyebarkan video syur kekasihnya.
Alasannya, pelaku sakit hati mendengar korban akan menikah dengan pria lain.
Pelaku menyebarkan video asusila itu ke teman-teman korban.
Ialah MAS alias Wawan (32) warga Kelurahan Maricayya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Ia ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan penyebaran konten asusila.
Konten asusila itu ialah rekaman dirinya dengan sang kekasih berinisial E.
Baca juga: Sepasang Kekasih Berbuat Asusila di Dalam Mobil di Parkiran Masjid, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi
Baca juga: Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucunya, Ayah di Ambon Berdalih Persiapan Korban Menikah
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menjelaskan, Wawan ditangkap di Jl Lanto Daeng Pasewang, Rabu (15/6/2022).
Penangkapan itu berdasarkan laporan E pada 29 Mei lalu.
"Berdasarkan hasil lidik anggota bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl Lanto Dg Pasewang," kata Kompol Dharma Negara kepada tribun-timur.com, Kamis (16/6/2022) pagi.
"Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku," sambung Kompol Dharma Negara.
Wawan yang tertangkap digeladang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.
"Hasil interogasi, benar pelaku (Wawan) telah melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila terhadap korban perempuan E," ujar Kompol Dharma Negara.
Lebih lanjut lanjut, Kompol Dharma Negara menjelaskan, Wawan menyebarkan video asusila itu ke teman-teman perempuan E.
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali