Terungkap Jasad Penuh Luka di Kebun Salak Sleman, Ternyata Pencuri Cabai, Pelakunya Remaja 17 Tahun
Kasus penemuan jasad pria penuh luka di kebun salak di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akhirnya terungkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Terungkap Jasad Penuh Luka di Kebun Salak Sleman, Ternyata Pencuri Cabai, Pelakunya Remaja 17 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pembunuhan-898312.jpg)
Korban yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri. Melihat korban lari, pelaku HH kemudian lari mengejar.
"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak 6 kali. 2 kali tidak kena dan 4 kali mengenai tubuh korban," tutur dia.
Tidak berhenti sampai di sana. Korban, setelah terkena sabetan celurit, masih berupaya lari.
Lalu pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.
Korban yang bebas kemudian masuk ke kebun salak. Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat.
Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kebun salak .
"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak ," katanya.
Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak.
Baca juga: Makam Bocah SD yang Diduga Tewas Digebuki Teman Sekelas di Binjai Dibongar Hari Ini
Tak begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.
"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia.
Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan.
Yakni sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaos oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.
Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .
Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jasad dengan Luka Tusuk di Kebun Salak Sleman Ternyata Pencuri Cabai, Pelakunya Anak Dibawah Umur
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.