Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan Mahasiswi di Tulungagung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Polisi

Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Pelecehan Mahasiswi di Tulungagung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Polisi
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual - Mahasiswi berinisial NM (21) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sorang sopir taksi online namun setelah kasusnya bergulir di kepolisian dan laporannya sulit dibuktikan, maka aparat Polres Tulungaggung melakukan  restorative justice (RJ) 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Mahasiswi berinisial NM (21) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sorang sopir taksi online.

Namun setelah kasusnya bergulir di kepolisian dan laporannya sulit dibuktikan, maka aparat Polres Tulungaggung melakukan  restorative justice (RJ).

Artinya ada kesepakaran keduanya untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dan tawaran itu NM disetujui terlapor, MDA (33)  warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.

Ia lalu memilih melakukan RJ karena sulit untuk membuktikan laporannya.

"Akhirnya RJ dilakukan karena terlapor juga menyetujuinya. Kedua pihak sepakat berdamai," terang Agung.

BERITA REKOMENDASI

Agung melanjutkan, sebelumnya NM mengaku bibirnya digigit oleh MDA dan diraba-raba.

Baca juga: Pria Tulungagung Ditemukan Tewas Terjepit Antara Pohon dan Tembok Pagar

MDA juga mengakui telah menggigit bibir NM namun ternyata bekas luka gigitan itu tidak bisa dilihat saat divisum.

"Sementara terlapor bilang, perbuatan itu dilakukan karena dasar suka sama suka, bukan paksaan," ujar Agung.

Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM.

NM lalu beralasan dia dipaksa oleh MDA saat bermesraan.

NM sempat bertengkar dengan kekasihnya karena ketahuan bermesraan dengan MDA.

Untuk membuktikan ada paksaan, NM lalu melaporkan MDA dengan tudingan pelecehan seksual.

"NM lapor ke polisi untuk meyakinkan kekasihnya, bahwa ada paksaan dari MDA tapi laporannya sulit dibuktikan," ungkap Agung.

Karena sudah dilakukan RJ, maka kasus ini tidak diteruskan ke pengadilan.

Kasus ini bermula saat NM minta tolong kepada MDA untuk mengantar barangnya ke Tulungagung, Senin (8/4/2022) silam.

Kebetulan NM sedang kuliah di sebuah kampus di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: ASN di Rembang Jawa Tengah Tertipu Polisi Gadungan: Mobil dan Ponsel Dibawa Kabur Pelaku

Setelah menurunkan barang, mereka pergi ke pantai yang ada di selatan Tulungagung.

Di sanalah NM mengaku bibirnya digigit oleh MDA karena gemas dan tubuhnya diraba-raba.

NM lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung, namun laporannya sulit dibuktikan.

NM meminta kasusnya diselesaikan lewat RJ.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Fakta Baru Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Kabupaten Tulungagung, Polisi Lakukan Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas