Kasus Pelecehan Mahasiswi di Tulungagung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Polisi
Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Mahasiswi berinisial NM (21) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sorang sopir taksi online.
Namun setelah kasusnya bergulir di kepolisian dan laporannya sulit dibuktikan, maka aparat Polres Tulungaggung melakukan restorative justice (RJ).
Artinya ada kesepakaran keduanya untuk menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dan tawaran itu NM disetujui terlapor, MDA (33) warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
Ia lalu memilih melakukan RJ karena sulit untuk membuktikan laporannya.
"Akhirnya RJ dilakukan karena terlapor juga menyetujuinya. Kedua pihak sepakat berdamai," terang Agung.
Agung melanjutkan, sebelumnya NM mengaku bibirnya digigit oleh MDA dan diraba-raba.
Baca juga: Pria Tulungagung Ditemukan Tewas Terjepit Antara Pohon dan Tembok Pagar
MDA juga mengakui telah menggigit bibir NM namun ternyata bekas luka gigitan itu tidak bisa dilihat saat divisum.
"Sementara terlapor bilang, perbuatan itu dilakukan karena dasar suka sama suka, bukan paksaan," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM.
NM lalu beralasan dia dipaksa oleh MDA saat bermesraan.
NM sempat bertengkar dengan kekasihnya karena ketahuan bermesraan dengan MDA.
Untuk membuktikan ada paksaan, NM lalu melaporkan MDA dengan tudingan pelecehan seksual.