Pelarian Buronan Kasus Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Kota Tangerang Banten Berakhir di Pasar
elarian Yandi Supriadi (28), seorang buronan kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-nur, Kota Tangerang berakhir.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Pelarian Yandi Supriadi (28), seorang buronan kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-nur, Kota Tangerang berakhir.
Yandi Supriadi berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. di Empat Lawang, Palembang, sekira pukul 10.00 WIB, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Dosen Piano Lakukan Pelecehan Seksual Bertahun-tahun di Kampus Tangerang, Rektor Diminta Mundur
"Tadi pagi pukul 10.00 tertangkap di Empat Lawang, Palembang. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah mendeteksi keberadaan tersangka, yang diketahui kerap berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
Zain mengatakan, Yandi yang bekerja di perkebunan Empat Lawang, kemudian pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Yandi pun berhasil ditangkap di pasar tersebut, saat hendak belanja kebutuhannya.
“Jadi tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan, kita deteksi dan pada saat dia turun ke kota untuk beli kebutuhan sehari-hari kita amankan,” ujar Zain.
Baca juga: Ini Tampang Predator Seks Anak Panti Asuhan di Tangerang: Sempat Kabur ke Padang dan Palembang
Zain menambahkan, dalam pelariannya Yandi kerap berpindah-pindah tempat, seperti kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat, hingga berakhir di Empat Lawang, Palembang.
“Yang jelas dari deteksi kita, tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya termasuk dari pemantauan kita dia juga sempat berkomunikasi dengan orangtua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau,” ucapnya. (m41)
Adapun dalam kasus pencabulan tersebut, terdapat dua tersangka lain yang telah diamankan, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bahtiar (30).
“Tersangka kasus kekerasan seksual anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur yang pada saat itu kita tetapkan tersangka namun kabur dan sudah kita terbitkan DPO atas nama Yadi Supriyandi," ujar Zain kepada wartawan.
Sumber : Tribuntangerang.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.