Polisi Ungkap Kesulitan Tangkap DPO Predator Seks Anak Panti Asuhan Tangerang: Kerja di Perkebunan
Selama pelariannya, tersangka bekerja di sebuah perkebunan yang wilahynya sangat susah mendapatkan sinyal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi akhirnya menangkap buronan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bernama Yandi Supriyadi (28).
Sebelum akhirnya tertangkap di kawasan Empat Lawang, Palembang pada Kamis (7/11/2024) lalu, Yandi disebut pihak kepolisian sangat licin karena sulit terdeteksi.
"Memang kita deteksi ini berpindah-pindah mulai dari Padang kemudian ke Palembang sampai ke Empat Lawang. Jadi memang untuk menghindari petugas dia pindah-pindah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang
Selama pelariannya, Zain mengatakan Yandi bekerja di sebuah perkebunan. Yang mana, di sana sangat susah mendapatkan sinyal sehingga membuat pelacakan terhambat.
"Dia bekerjanya di perkebunan yang susah sinyal. Jadi kita memang untuk deteksi ini agak-agak sulit, jadi seperti itu. Tapi alhamdulillah bisa ketangkep, jadi seperti itu," ungkapnya.
Polisi pun mendapatkan titik cerah terkait keberadaan Yandi. Kala itu, Yandi tengah turun untuk berbelanja ke pasar.
"Pada saat itu, pada saat sedang dia turun nyari bahan pokok untuk dibawa ke kebunnya. Pas pada saat itu ditangkep di pasar, jadi seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tampang Yandi Supriyadi, Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Tertunduk Lesu
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis.