Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bogor Ditembak dan Diculik Penagih Utang: Terkait Piutang Rp 200 Juta, Satu Pelaku Ditangkap

Saat dilakukan penganiayaan, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.

Editor: Erik S
zoom-in Warga Bogor Ditembak dan Diculik Penagih Utang: Terkait Piutang Rp 200 Juta, Satu Pelaku Ditangkap
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
ML, pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atas motif penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.

Baca juga: Sempat Ditolak Warga, Ustaz Abdul Somad Dijadwalkan Tetap Mengisi Tabligh Akbar di Bogor

"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.

"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.

"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)

BERITA REKOMENDASI

ML bukan orang suruhan

Kapolres Bogor mengatakan ML bukan merupakan orang suruhan. Pelaku adalah orang yang terlibat utang piutang tersebut.

Pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama ini dalam menagih utang.

"Yang diamankan ini yang punya piutangnya. Kalau hasil keterangan penyidikan, saat ini baru satu kali (pelaku menagih utang dengan kekerasan)," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti pistol air softgun yang digunakan pelaku untuk menembak korban beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan roda empat mobil.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribunnewsbogor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas