Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habisi Terduga Pencuri Cabai, Bocah 17 Tahun di Sleman Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Bui

ocah 17 tahun asal Sleman ditangkap polisi setelah menghabisi terduga pencuri cabai. Dilaporkan pelaku pembunuhan terduga pencuri ini berinisial HH

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Habisi Terduga Pencuri Cabai, Bocah 17 Tahun di Sleman Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Bui
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Kasus seorang bocah 17 tahun asal Sleman aniaya terduga pencuri cabai hingga tewas. Berikut barang bukti dan pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah 17 tahun asal Sleman ditangkap polisi setelah menghabisi terduga pencuri cabai.

Dilaporkan pelaku pembunuhan terduga pencuri ini berinisial HH, warga Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi.

Sementara terduga pencuri cabai pria berinisial WBP (49).

Wakil Kepala Polres Sleman , Kompol Tony Priyanto mengatakan, kejadian pembacokan itu bermula ketika pelaku HH diberi tahu oleh S, saudara sekaligus tetangganya, jika tanaman cabai di sawahnya sering hilang dicuri.

Mendengar keluhan itu, pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menawarkan diri untuk ikut bersama S ke sawah dengan tujuan menghadang pencuri .

Baca juga: Nasib Sopir Tabrak Bocah 5 Tahun di Pancoran hingga Tewas, Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Bui

Keesokan harinya, sekira pukul 04.00 WIB, S dan HH berboncengan sepeda motor menuju ke sawah.

"Pelaku HH membawa sebilah celurit yang akan digunakan untuk melukai korban (pencuri), karena merasa kesal. Pelaku membawa celurit ini tanpa sepengetahuan S," kata Tony, saat pres rilis di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022).

Berita Rekomendasi

Di sawah, setelah keduanya menunggu setengah jam, pelaku HH melihat korban yang hendak mencuri cabai masuk ke sawah dari arah barat.

Tetapi saat itu masih diintai. Selanjutnya, ketika korban sudah benar-benar memetik cabai, pelaku HH dan S keluar dari persembunyiannya lalu mengendap-endap mengepung korban.

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri, Jasad Korban Ditemukan Mengambang di Sungai, Ada Luka Senjata Tajam

Korban yang sadar posisinya telah terkepung, berupaya melarikan diri. Melihat korban lari, pelaku HH kemudian lari mengejar.

"Pelaku mengejar dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak 6 kali. 2 kali tidak kena dan 4 kali mengenai tubuh korban," tutur dia.

Tidak berhenti sampai di sana. Korban, setelah terkena sabetan celurit, masih berupaya lari. Lalu pelaku berupaya menghentikannya dengan memegang jaket korban hingga terjatuh.

Korban yang bebas kemudian masuk ke kebun salak. Selanjutnya, pelaku HH bersama S memberitahu kejadian tersebut kepada tokoh warga setempat.

Siang harinya, sekira pukul 08.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kebun salak .

"Korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka dan badan menyandar, tidak bergerak di dalam kebun salak ," katanya.

Baca juga: Pria Berusia 58 Tahun Tewas ke Sungai Karanganyar usai Motornya Tabrak Jembatan

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap jasad seorang laki-laki dengan luka tusuk yang ditemukan di sebuah kebun salak, dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap jasad seorang laki-laki dengan luka tusuk yang ditemukan di sebuah kebun salak, dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi. (TribunJogja/Istimewa)

Kepala Satreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengungkapkan, setelah tubuh korban ditemukan di kebun salak, pihaknya bergerak melakukan olah TKP dan identifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa jam sebelumnya ada proses kejar-kejaran antara korban dengan pelaku yang terjadi di kebun cabai hingga kebun salak . Tak begitu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah.

"Alhamdulillah, beberapa jam setelah ditemukan mayat, pelaku bisa terungkap," kata dia.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti kejahatan. Yaitu sebilah celurit dengan panjang 30 centimeter dan kaos oblong serta celana yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.

Dihadirkan pula sejumlah cabai yang diduga telah dicuri korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Sleman .

Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul 2 Warga di Sleman Keluar dari Persembunyian Bawa Celurit, Pencuri Cabai Kabur, Tewas di Kebun Salak

(TribunJogja.com/Tribun Jogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas