Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Sapi Digantung Pakai Crane saat Proses Bongkar Muat, Terjadi di Pelabuhan Samarinda

Video sapi digantung dengan crane saat proses bongkar muat di pelabuhan, viral di media sosial. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah

Kementan selanjutnya mengimbau, agar proses bongkar muat hewan hidup di pelabuhan dapat menerapkan prinsip -prinsip kesejahteraan hewan.

Pihak terkait juga diminta untuk terlibat mengawasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di waktu mendatang.

"Dan kami mohon agar otoritas pelabuhan, instansi terkait dan pelaku usaha peternakan dapat menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan," tandas Kuntoro.

Terjadi di Samarinda

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur Munawwar mengatakan, video yang viral diambil di Pelabuhan Samarinda.

"Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda."

"Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," kata Munawwar, dikutip dari TribunKaltim.co.

Berita Rekomendasi

Munawwar melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.

Baca juga: Viral Poster Acara Bertajuk Bungkus Night di Jaksel, Ini Tanggapan Polisi

DPKH Kalimantan Timur sudah berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian yang selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi Pelabuhan.

Munawwar menyebut, ada sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Seperti dalam pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

"Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi-kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi."

"Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan," tegas Munawwar.

Sudah terjadi sejak 2008

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas