Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Video Sapi Digantung Pakai Crane saat Proses Bongkar Muat, Terjadi di Pelabuhan Samarinda

Video sapi digantung dengan crane saat proses bongkar muat di pelabuhan, viral di media sosial. Berikut fakta-faktanya:

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah

Pihak terkait juga diminta untuk terlibat mengawasi agar tidak terjadi kejadian yang sama di waktu mendatang.

"Dan kami mohon agar otoritas pelabuhan, instansi terkait dan pelaku usaha peternakan dapat menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan," tandas Kuntoro.

Terjadi di Samarinda

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur Munawwar mengatakan, video yang viral diambil di Pelabuhan Samarinda.

"Kejadian (dalam video viral) bongkar muat dilakukan di Pelabuhan Samarinda."

"Cuman persisnya kapan, kemarin, atau kemarinnya lagi itu yang belum tahu lagi, yang jelas itu kondisinya di lokasi kita, Samarinda," kata Munawwar, dikutip dari TribunKaltim.co.

Munawwar melanjutkan, pihaknya sudah mengambil langkah tegas.

Baca juga: Viral Poster Acara Bertajuk Bungkus Night di Jaksel, Ini Tanggapan Polisi

Rekomendasi Untuk Anda

DPKH Kalimantan Timur sudah berkoordinasi bersama Stasiun Karantina Pertanian yang selanjutnya menerjunkan tim ke lokasi Pelabuhan.

Munawwar menyebut, ada sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Seperti dalam pasal 302 KUHP, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.

"Harusnya memang ada sanksi yang diberikan, tetapi kami mesti koordinasi dulu dan untuk rapat bersama, supaya kondisi-kondisi yang terjadi seperti di video viral itu supaya tidak terjadi lagi."

"Kalau secara aturan yang menjalankan penegak hukum, kalau bicara tentang Pasal 302 KUHP ya kepolisian yang punya kewenangan," tegas Munawwar.

Sudah terjadi sejak 2008

Menurut keterangan Aris (31) salah seorang penanggungjawab muatan, video tersebut diambil pada saat proses bongkar hewan kurban pada Selasa (14/6/2022) sore lalu.

Lalu datang seorang warga yang merekam lalu memviralkannya di media sosial pada Rabu (15/6/2022) kemarin.

Baca juga: Pengendara Ribut dengan Petugas SPBU di Bintaro hingga Viral di Media Sosial, Diduga Salah Isi BBM

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas