Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar
Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.
Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED.
Baca juga: Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak
Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.
CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.
Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.
Baca juga: Buka Nikah Massal, Hendi Sempurnakan Program Gratis di Semarang
WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.
Pada April 2020, WED hamil.
CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.
WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.
WED pun berusaha menghubungi CDH.