Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kesal Batal Dinikahi, Wanita di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar

Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita di Kupang, WED (27) harus menerima kenyataan pahit ketika gagal dinikahi oleh mantan pacarnya.

Merasa kesal batal dinikahi, WED (27) pun kini menggugat mantan pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED.

Baca juga: Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak

Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.

Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.

Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada  31 Maret 2022.

CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.

Baca juga: Buka Nikah Massal, Hendi Sempurnakan Program Gratis di Semarang

WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.

Pada April 2020, WED hamil.

CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.

WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.

WED pun berusaha menghubungi CDH.

Namun CDH tak memberi respons.

Baca juga: Kondisi Psikis Ronal Surapradja Usai Gugat Cerai Diungkap Kuasa Hukumnya

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas