Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwakilan 2 Desa Ungkapkan Dugaan Oknum Terkait Sengketa di Puncak 2000 Siosar

Kasus sengketa lahan yang terjadi di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara hingga kini belum selesai

Editor: Erik S
zoom-in Perwakilan 2 Desa Ungkapkan Dugaan Oknum Terkait Sengketa di Puncak 2000 Siosar
Tribun Medan
Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo dan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) saling rebutan lahan seluas 69 hektare yang ada di kawasan Puncak 2000 Siosar. Sejumlah algojo PT BUK yang diamankan Polres Karo. 

Karena itu, kata Joni, tudingan sekelompok orang yang mengaku warga Desa Sukamaju bahwa PT BUK mengkriminalisasi dan menekan masyarakat dengan cara-cara premanisme sama sekali tidak benar.

Kedatangan PT BUK ke Desa Sukamaju sejak awal justru difasilitasi perangkat dan simantek kuta (pembentuk atau pendiri desa) dan beraudiensi di Jambur Dusun II Desa Sukamaju.

“Dan semua berjalan kondusif dan aman dalam menyampaikan maksud serta tujuan PT BUK membangun di atas tanahnya. Bila rencana pembangunan PT BUK itu terlaksana, semua masyarakat akan merasakan dampak positif kemajuan desa di sekitarnya,” tambah Joni.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sukamaju, Janson Sembiring mengatakan, keterangan sekelompok orang yang mengaku warga Sukamaju menyebutkan Puncak 2000 menjadi bagian dari Desa Sukamaju adalah salah.

Karena sesuai akta perdamaian tahun 1997 tentang kesepakatan batas Desa Sukamaju dengan Kacinambun yang disetujui dan diketahui dari masing-masing kepala desa.

Dengan demikian, Puncak 2000 merupakan bagian dari Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah

“Jadi, sekelompok masyarakat yang mengaku warga Desa Sukamaju dan menuding lahan PT BUK masuk dalam kawasan hutan, itu keliru. Karena, kami perwakilan 2 desa yakni Sukamaju dan Kacinambun memegang dokumen bahwa lahan PT BUK bukan masuk kawasan hutan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Itu sudah sejak dari dulu dan sesuai berita acara checking tang dikeluarkan Dinas Kehutanan Karo tahun 2005,” kata Janson menimpali.

Karena itu, kata Janson, PT BUK sebagai pembeli terakhir lahan tersebut tidak salah dan sah sebagai pemilih lahan di Puncak 2000.

Perangkat desa karena itu berharap, kata Janson, oknum yang selalu mengatasnamakan masyarakat untuk mematuhi hukum dan jangan memprovokasi masyarakat.

“Itu hanya propaganda murahan dengan cara-cara bermain playing victim,” pungkas Janson.

Sebelumnya, PT BUK merasa perlu meluruskan tudingan yang kerap mereka terima terkait dengan sengketa lahan berkepanjangan dengan sekelompok masyarakat dari Desa Sukamaju di Puncak 2000, Siosar, Kabupaten Karo.

Sesuai dengan keterangan berbagai pihak dipastikan lahan milik PT BUK berada di luar kawasan hutan sehingga tudingan merampas lahan masyarakat terbantahkan.

Buntut sengketa lahan antara sekelompok masyarakat Desa Sukamaju dengan PT BUK sempat memicu bentrokan pada pertengahan Mei 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas