Janda Tajir asal Tuban Ditipu Pria Idaman, Harta Senilai Rp 26 Juta Disikat
Tersangka berjanji akan menikahi janda yang sudah berumur, namun pada kenyataannya hanya memanfaatkan kekayaannya saja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim M Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Seorang tajir asal Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban Jawa Timur jadi korban penipuan oleh pria idamannya.
Pelaku mengaku bersedia menikahi korban yang telah berusia 63 tahun, tapi faktanya pelaku yang umurnya lebih muda 21 tahun dibandingkan korban cuma incar harta.
Tersangka berhasil membawa kabur harta benda korban senilai Rp 26,5 juta.
Janda tajir berinisial ES harus menelan kekecewaan setelah hartanya dikuras oleh MD (42).
Ia terbuai janji manis pria asal Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan selatan.
Baca juga: Kronologi dan Modus Polisi Gadungan Tipu Janda Tajir Tasikmalaya dan Bawa Kabur Uang Rp 300 Juta
Tersangka berjanji akan menikahi janda yang sudah berumur, namun pada kenyataannya hanya memanfaatkan kekayaannya saja.
"Pelaku ini hanya mengincar harta korban saja," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Gananta, Perwira menengah itu menjelaskan, adapun modus pelaku setelah korban percaya akan diajak nikah, lalu tersangka membawa barang berharga milik korban.
Di antaranya, tiga gelang emas keroncong, satu buah cincin bermata batu warna hijau dan satu pasang giwang atau anting anting bermata putih.
Kemudian polisi juga mengamankan bukti dari tangan tersangka yaitu satu unit sepeda motor, satu potong gaun pengantin warna putih, satu tas punggung warna abu abu merk naval, satu unit jam tangan warna hitam, satu kalung warna silver dan satu hand phone.
"Yang diincar janda yang sudah berumur, janji diajak nikah tapi akhirnya tidak," pungkasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 26,5 juta.
Kerugian itu termasuk uang tunai yang diberikan korban kepada pelaku, maupun emas yang digondol.
Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, ancaman pidana empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbuai Janji Manis Akan Dinikah, Janda Kaya Tuban Ditipu Pria Idaman, Pelaku Incar yang Berumur