Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Polda Jateng Mengenai Tuduhan netizen Tilang ETLE kepada Petani

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membantah tuduhan netizen mengenai tilang ETLE kepada petani

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Polda Jateng Mengenai Tuduhan netizen Tilang ETLE kepada Petani
instagram.com/romansasopirtruck
Polda Jawa Tengah menjelaskan mengenai surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Polda Jawa Tengah menjelaskan mengenai surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo.

Di media sosial, viral seorang pengendara yang melintas di jalan pendesaan yang kena tilang ETLE. Warganet menduga pelanggar tersebut adalah seorang petani.

Baca juga: Jumlah Denda Tilang ETLE Tembus Rp 639 Miliar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membantah tuduhan netizen soal foto 

Seorang pengendara yang melintas di jalan pendesaan itu bukanlah seorang petani seperti yang dikira warganet dalam komentarnya.

Narasi di medsos disebutnya tak sesuai kenyataan. Sebab, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten.

"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, dalam keterangan resmi yang diterima TribunSolo, Kamis (23/6/2022).

Penindakan ETLE oleh Polri, kata Iqbal, dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama mengedukasi agar masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," terang Iqbal.

Baca juga: Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Kota Medan

Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas.

Karena masih banyak yang tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara.

Apalagi di wilayah  Sukoharjo, termasuk di jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan. Sehingga cukup banyak pengendara yang melintas.

"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," rincinya.


Adapun penerapan ETLE mobile di Jateng, memang dapat dilakukan petugas melalui gawai khusus dengan memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan Penerapan Tilang ETLE Mobile

"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.

Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.

"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng juga menghimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," ucap Iqbal.

"Kami juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman, tetapi Keselamatan dan Fatalitas pengguna jalan menjadi prioritas kami, Salam keselamatan," pungkasnya.

Penulis: Tri Widodo

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Warga Sukoharjo Ditilang Pakai ETLE, Polda Jateng : Bukan Petani yang Mau ke Ladang

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas