Hadir di Acara Pria Nikahi Domba, Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik Diberhentikan
DPRD Gresik memutuskan memberhentikan Nasir dari jabatannya karena hadir di ritual pria menikah dengan domba
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Jawa Timur Muhammad Nasir diberhentikan sementara kasus video pria menikah dengan domba.
Muhammad Nasir terlihat hadir dalam acara tersebut.
Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba
Setelah menggelar rapat internal, jajaran pimpinan DPRD resmi menyepakati dan memutuskan memberhentikan Nasir dari jabatan yang diembannya sementara waktu.
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga netralitas pada saat DPRD Gresik membahas laporan masuk mengenai kejadian nyeleneh tersebut.
"Hasil rapat BK menyatakan, yang bersangkutan (Nasir) melanggar tatib (aturan tata tertib) DPRD Gresik dan kode etik," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Pemberhentian sementara Nasir dari jabatan Ketua BK DPRD Gresik didasarkan pada sejumlah alat bukti dan pengaduan dari beberapa kelompok masyarakat. Pemberhentian ini dilakukan selama jajaran BK DPRD Gresik membahas terkait permasalahan tersebut.
Saat ini, jajaran BK DPRD Gresik masih terus melakukan pendalaman dan pembahasan terkait anggota yang terlibat dalam kejadian nyeleneh tersebut.
Sebab, selain Nasir, ada pula anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nurhudi Didin Ariyanto.
Baca juga: Pintu Gerbang Pesanggrahan Lokasi Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik Dipasang Garis Polisi
Nurhudi tidak hanya hadir, tetapi Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan pria menikahi domba diketahui merupakan milik Nurhudi.
Baca juga: Menangis, Pengantin Pria yang Nikahi Domba di Gresik Mengaku Tobat dan Minta Maaf
Rapat internal yang dilaksanakan jajaran DPRD Gresik untuk membahas sejauh mana keterlibatan dua anggota tersebut, termasuk mengenai sanksi kepada mereka berdua sesuai dengan tingkat kesalahan maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan dalam agenda nyeleneh tersebut.
"Ada tiga sanksi. Mulai sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang, hingga sanksi berat, diberhentikan sementara sampai menyelesaikan permasalahan atau diberhentikan tetap," ucap Mujid.
Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba
Pimpinan DPRD Gresik masih melakukan pendalaman dengan menggelar sidang untuk meminta keterangan dari pihak terlapor.
Sidang tersebut dijadwalkan bakal mulai dilaksanakan Sabtu (25/6/2022). DPRD Gresik menyatakan, bersikap transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan hasil sidang.
"Sementara terkait Nurhudi, BK belum ada keputusan. Masih menunggu aparat penegak hukum sebab saat ini dalam penyidikan polisi," kata Mujid.
Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com