Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat

Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa pacar sendiri terjadi di Lampung. Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial M (14).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat
indianexpress.com
Ilustrasi seorang remaja di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dirudapaksa pacar dengan modus janji dinikahi. Dua teman pelaku ikut terlibat dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa pacar sendiri terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial M (14), sementara pacar korban berinisial Y (14).

Selain Y, 2 teman pelaku juga ikut merudapaksa korban.

Sementara modus pelaku M awalnya berjanji akan menikahi korban.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, para pelaku sudah berhasil diamankan.

Identitas mereka Y (14), P (19), dan A (23).

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.

Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.

Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.

Lantas menerimanya lagi oleh dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.

Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.

Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.

Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.

Baca juga: Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas