Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat
Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa pacar sendiri terjadi di Lampung. Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial M (14).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa pacar sendiri terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa berinisial M (14), sementara pacar korban berinisial Y (14).
Selain Y, 2 teman pelaku juga ikut merudapaksa korban.
Sementara modus pelaku M awalnya berjanji akan menikahi korban.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, para pelaku sudah berhasil diamankan.
Identitas mereka Y (14), P (19), dan A (23).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Lantas menerimanya lagi oleh dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.
Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.