Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Karawang Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Korban

Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan ketiga tersangka miras oplosan tersebut telah ditahan.

Editor: Erik S
zoom-in Polres Karawang Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Korban
Humas BNN
Tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus miras oplosan yang menewakan delapan warga di tiga kecamatan di Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG-  Tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus miras oplosan yang menewakan delapan warga di tiga kecamatan di Karawang, Jawa Barat.

Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan ketiga tersangka telah ditahan.

Baca juga: Delapan Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Karawang

Aldi menyebutkan, para tersangka itu berinisial Y (25), D (27) dan R (30). Ketiganya berasal dari wilayah Sumatra.

"Mereka baru membuka usahanya selama dua minggu, " kata Kapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu untuk D dan Y sebagai supplier.

Mereka menjual miras oplosan itu seharga Rp 25 ribu untuk ukuran dari 600 mililiter.

"Kami tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal, " katanya.

BERITA TERKAIT

Para korban yang meminum miras oplosan itu, kata Aldi, merasakan mual, muntah, dan pusing.

Baca juga: Holywings Klaim Polisi Sudah Periksa 3 Tim Promosi Soal Promo Miras Gratis yang Kontroversial

Aldi menyebutkan dugaan korban meninggal dunia karena miras oplosan di Karawang sebanyak delapan orang.

Aldi mengatakan, delapan orang yang meninggal dunia tersebut berada tiga lokasi berbeda yakni Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.

"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya.

Baca juga: Muhammadiyah Kecam Holywings Soal Penggunaan Nama Muhammad untuk Promo Miras

Mereka adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

Penulis: Cikwan Suwandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Miras Oplosan Bikin 8 Orang Meninggal, Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka dan Buru Pemodal

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas