Anggota TNI AD di Makassar Dikeroyok Tukang Parkir: Begini Penjelasan Polisi
Anggota TNI AD di Makassar dikeroyok tukang parkir bersama tiga teman-temannya. Para pelaku telah ditangkap polisi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Serma Dedi Darmawan, anggota TNI AD di Makassar dikeroyok tukang parkir bersama tiga teman-temannya.
Pelaku adalah MA (18) dan tiga lainnya yang masih berstatus pelajar RS (14), AW (17) dan RA (17).
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele Suara Knalpot, 2 Pria di Bulukumba Keroyok Tetangga hingga Tewas
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS menjelaskan, mulanya korban Serma Dedi singgah berbelanja di sebuah minimarket Jl Rajawali, Jumat (24/6/2022).
Lokasinya tidak jauh dari alamat asrama tempat Serma Dedi berdinas.
Saat parkir di halaman minimarket, motor yang dikendarai ditarik oleh MA dengan nada tinggi.
MA dan Serma Dedi pun terlibat adu mulut dan sempat menyebut dirinya sebagai anggota TNI sembari mendorong MA.
Namun, pengakuan Serma Dedi tidak menyurutkan emosi MA. MA malah mengambil kursi dan menyerang Serma Dedi.
Aksi pemukulan MA itu diikuti temannya RS, AW, dan RA hingga membuat Serma Dedi menyelamatkan diri ke kantornya.
Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban
Akibat pengeroyokan, Serma Dedi mengalami luka pada bagian pipi kiri, luka gores pada siku kiri, dan rasa sakit pada kaki kiri.
Serma Dedi kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Keempat pelaku telah ditangkap polisi.
Baca juga: Sekelompok Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Talang Jambe, Korban Diinjak dan Dipukul Kayu dan Besi
"Iya benar, ke empat terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mariso," kata AKP Lando, Senin (27/6/2022).
Kini para terduga pelaku dengan barang bukti kursi diamankan di Mapolsek Mariso.(*)
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Keroyok Anggota TNI, Jukir dan 3 Pelajar di Makassar Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.