Mantan Napi di Banjarbaru Culik Anak Pacar, Minta Tebusan Sertifikat Tanah dan Uang, Motif Cemburu
Seorang mantan napi culik anak pacarnya sendiri. Pelaku melakukan aksinya karena cemburu dengan ibu korban. Pelaku minta tebusan sertifikat tanah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mantan narapidana menculik anak pacarnya sendiri terjadi di Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dilaporkan pelaku penculikan Akhmad Padli alias Amad (36).
Sementara korbannya masih berusia 4,5 tahun.
Motif pelaku menculik anak dari Marwar lantaran cemburu dengan ibu korban.
Kasi Humas Polsek Lianganggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Culik dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama 3 Hari, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi
Pelaku diamankan saat melintas di kecamatan tersebut dengan anak dan motor korban.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah dua kali menjalani proses hukum atas perkara pencurian dan sajam," ujarnya mewakili Kapolsel Lianganggang, AKP Yuda K Pardede, Senin (27/6/2022).
Kardi menyebut motif pelaku karena cemburu dengan korban.
Amad merencanakan penculikan tersebut setelah terjadi cekcok, yang mana anak tersebut digunakan sebagai jaminan setelah seluruh permintaannya dipenuhi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone serta motor Yamaha Mio diamankan di Mapolsek Lianganggang guna proses hukum selanjutnya," katanya.
Baca juga: 4 Fakta ARA Culik 10 Anak, Hanya Targetkan Bocah Laki-laki, Berpura-pura Jadi Polisi
Atas perbuatannya, Amad disangkakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 328 KUHP tentag penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari, pelaku cemburu dengan pacarnya yang bekerja di warung sekitaran Sungai Tabuk.
Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban di warung tersebut.
Amad sempat memukul Mawar dengan Alquran dan diancam dengan pisau.