Tukang Becak Cabuli 2 Bocah Usia 5 Tahun, Beraksi di Belakang Masjid, Berdalih Sayang Anak Kecil
DP (43), seorang tukang becak di Yogyakarta melecehkan dua anak perempuan di bawah umur. Aksi bejat dilakukan di belakang masjid, Kamis (13/6/2022).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang becak berinisial DP (42) di Yogyakarta melecehkan dua bocah di bawah umur.
Korbannya yakni DP dan IP yang masih berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di belakang masjid, yang tidak jauh dari rumah korban di Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca Selanjutnya: Pengakuan tersangka dugaan pencabulan gadis tahun di jogja saya enggak mengira itu pas mabuk
Mengutip Tribun Jogja, peristiwa itu bermula pada Kamis (13/6/2022).
Saat itu, kedua korban pergi ke warung untuk membeli jajan.
Setibanya di warung, korban berjumpa dengan DP yang pada saat itu hendak membeli minuman.
"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'."
"Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Senin (27/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan uang senilai Rp 10.000 kepada masing-masing korban.
Selanjutnya, pelaku mengajak kedua korban menjauh dari warung.
Sesampainya di belakang masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, pelaku melancarkan perbuatan tak senonoh ke korban.
Baca Selanjutnya: Kanit ppa polresta yogyakarta berikan tips bagi orangtua supaya anak tak jadi korban pencabulan
Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga berpesan kepada dua bocah perempuan tersebut.
"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om', lalu korban pulang," ujar Apri, menirukan perkataan pelaku.
Setibanya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana.
Korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," terangnya.
Apri menuturkan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.
Selain itu, pelaku tak memiliki anak perempuan.
"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," bebernya.
Baca juga: Ayah di Taput Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Korban Berusia 10 dan 9 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
Sementara itu, DP mengaku saat melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya, reflek gendong terus ke depan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA KRIMINAL: Seorang Tukang Becak di Jogja Berbuat Tak Senonoh pada Dua Bocah Berusia 5 Tahun
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.