Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kota Depok Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin Covid-19 Jenis Covovax

Penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax di Kota Depok, Jawa Barat, sementara dihentikan menyusul adanya fatwa MUI

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Kota Depok Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin Covid-19 Jenis Covovax
Dok KJRI Mumbai
Penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax di Kota Depok, Jawa Barat, sementara dihentikan, Senin (27/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax di Kota Depok, Jawa Barat, sementara dihentikan, Senin (27/6/2022).

Penghentian ini dilakukan menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax Produksi India

“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (27/06/2022).

Mary mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait vaksin covovax ini.

Ia pun mengaku terus berkoordinasi bai itu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.

Terakhir, Mary berujar pelaksanaan vaksinasi jenis lainnya masih terus dilakukan hingga saat ini.

"Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Baca juga: Genjot Vaksinasi, Indonesia Kembali Kedatangan 4,8 Juta Dosis Vaksin Covovax

MUI menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Penulis: Dwi Putra Kesuma

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Haram, Dinkes Depok Stop Pemberian Vaksinasi Jenis Covovax

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas