Pemerintah Kota Depok Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin Covid-19 Jenis Covovax
Penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax di Kota Depok, Jawa Barat, sementara dihentikan menyusul adanya fatwa MUI
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Covovax di Kota Depok, Jawa Barat, sementara dihentikan, Senin (27/6/2022).
Penghentian ini dilakukan menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covovax Produksi India
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (27/06/2022).
Mary mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait vaksin covovax ini.
Ia pun mengaku terus berkoordinasi bai itu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kesehatan.
Terakhir, Mary berujar pelaksanaan vaksinasi jenis lainnya masih terus dilakukan hingga saat ini.
"Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm," ungkapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap vaksin Covid-19, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
Baca juga: Genjot Vaksinasi, Indonesia Kembali Kedatangan 4,8 Juta Dosis Vaksin Covovax
MUI menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Penulis: Dwi Putra Kesuma
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul MUI Keluarkan Fatwa Haram, Dinkes Depok Stop Pemberian Vaksinasi Jenis Covovax
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.