Penjelasan Wali Kota Serang Syafrudin Berikan Surat Rekomendasi Kepada Seorang Siswa
Wali Kota Serang membenarkan surat rekomendasi yang diberikannya kepada seorang calon siswa ke salah satu SMA Negeri di Kota Serang, Banten.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin membenarkan surat rekomendasi yang diberikannya kepada seorang calon siwa ke salah satu SMA Negeri di Kota Serang, Banten.
Berdasarkan surat yang diterima TribunBanten.com, surat itu tertulis rekomendasi berkop wali kota Serang.
Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Kota Padang 2022 Tahap II Segera Ditutup Hari Ini, Ini Jadwal dan Syaratnya
Surat itu tertanggal 20 Juni 2022, bercap basah dan ditandatangani wali kota Serang.
"Boleh, aturannya mana gaboleh, bolehh," kata Syafrudin
Syafrudin mengaku, jika sistem zonasi di Kota Serang banyak yang tidak lolos.
"Zonasi banyak yang dapet kaya di Banjar Agung jaraknya 2 sampai 3 kilo," terangnya.
Sementara itu, terkait lulus dan tidaknya, kembali lagi pada sekolah masing-masing.
"Lulus tergantung sekolah jangan salahkan saya," katanya.
Baca juga: Tata Cara Daftar PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik
Sebelumnya, surat itu berbunyi "untuk dapat dibantu masuk ke (tulis nama sekolah yang dituju) dalam seleksi penerimaan siswa baru yang sedang diselenggarakan," tulis isi dari surat itu.
Akhir penitup surat tersebut tertulis "demikian surat rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipertimbangan sebagaimana mestinya".
Pada bagian atas, tertera wali kota Serang memberikan rekomendasi pada nama siswa dan asal sekolah.
Namun, nama siswa dan asal sekolah tertutup oleh stiker.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, ditemui di tempat berbeda, telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.
Sementara itu, wartawan TribunBanten.com sudah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Serang, namun sampai saat ini belum merespon.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Surat Wali Kota Serang 'Titip Siswa' Masuk SMA Negeri, Ini Kata Syafrudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.