UPDATE Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Berikut ini update kasus penjebolan benteng bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penjebolan tembok Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
MK, pemilik lahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak dikenai hukuman penahanan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor karena telah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo.
Bambang mengatakan, MK tak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu selama masih diwajibkan melapor.
Baca juga: Gibran Rakabuming Nilai Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura Ngawur: Nggak Bisa Merubah Bentuk
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, kami wajib lapor setiap hari kamis di Prambanan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/6/2022).
"Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya tengah menyiapkan data-data untuk persidangan nanti.
"Kami juga menyiapkan data-data untuk persidangan nanti," tambahnya.
Bambang menuturkan, kondisi MK setelah ditetapkan menjadi tersangka masih baik-baik saja.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Penyelidikan terkait perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan, satu tersangka itu berinisial MK.