Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun

Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun
Net
Ilustrasi - Polisi mengamankan Darda (52) dan Asmani (50) warga Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM,  LAMPUNG – Polisi mengamankan Darda (52) dan Asmani (50) karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Korban berinisial SA yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku yang merupakan tetangga korban.

Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan pebuatan kedua pelaku ke guru mengajinya.

Baca juga: Korban Kekerasan Asusila Diperiksa di Polda Metro Jaya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Lalu, guru mengaji melaporkan hal itu ke orangtua korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.

Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022.

Perbuatan asusila yang dialami korban, pertama dilakukan oleh tersangka Darda.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Pelaku Darda lalu bercerita  ke pelaku lainnya bernama Asmani yang masih bertetangga.

 Perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku memiliki modus yang sama.

Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang, masing-masing pelaku sebanyak 3 kali.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.

"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dennis, Rabu (29/6/2022).

Menurut dirinya, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.

Sedangkan tersangka Asmani hanya mengaku melakukan aksi asusila.

Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya.

Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.

"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.

Dikatakannya, tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Asusila di Bandar Lampung, Korban Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas