Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun

Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun
Net
Ilustrasi - Polisi mengamankan Darda (52) dan Asmani (50) warga Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM,  LAMPUNG – Polisi mengamankan Darda (52) dan Asmani (50) karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

Korban berinisial SA yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku yang merupakan tetangga korban.

Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan pebuatan kedua pelaku ke guru mengajinya.

Baca juga: Korban Kekerasan Asusila Diperiksa di Polda Metro Jaya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Lalu, guru mengaji melaporkan hal itu ke orangtua korban.

Berita Rekomendasi

Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.

Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022.

Perbuatan asusila yang dialami korban, pertama dilakukan oleh tersangka Darda.

Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Pelaku Darda lalu bercerita  ke pelaku lainnya bernama Asmani yang masih bertetangga.

 Perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku memiliki modus yang sama.

Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas