Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun
Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Polisi mengamankan Darda (52) dan Asmani (50) karena melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
Korban berinisial SA yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku yang merupakan tetangga korban.
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban menceritakan pebuatan kedua pelaku ke guru mengajinya.
Baca juga: Korban Kekerasan Asusila Diperiksa di Polda Metro Jaya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa
Lalu, guru mengaji melaporkan hal itu ke orangtua korban.
Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.
Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022.
Perbuatan asusila yang dialami korban, pertama dilakukan oleh tersangka Darda.
Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku Darda lalu bercerita ke pelaku lainnya bernama Asmani yang masih bertetangga.
Perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku memiliki modus yang sama.
Korban yang sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke dalam rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.