Dua Pria Paruh Baya di Lampung Rudapaksa Bocah Berusia 12 Tahun
Adapun perbuatan asusila yang dilakukan dua pelaku terjadi pada rentang waktu April - Mei 2022
Editor: Eko Sutriyanto
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang, masing-masing pelaku sebanyak 3 kali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6/2022) petang di kediamannya masing-masing.
"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Dennis, Rabu (29/6/2022).
Menurut dirinya, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.
Sedangkan tersangka Asmani hanya mengaku melakukan aksi asusila.
Kedua pelaku sempat mengancam korban agar tak memberitahu orangtuanya.
Namun, aksi keduanya terbongkar setelah korban bercerita dengan guru mengajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi, atau sedang tidak ada istrinya," ungkap Dennis.
Dikatakannya, tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Asusila di Bandar Lampung, Korban Masih di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.