Pegawai Bank di Riau Curi Uang Milik 71 Nasabah untuk Judi, Kerugian Capai Rp5 M, Modusnya Terungkap
Seorang pegawai bank nekat mencuri uang nasabah di Provinsi Riau. Modus pelaku dengan menarik uang tabungan lewat ATM dan dihabiskan untuk judi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegawai bank di Provinsi Riau, curi uang milik nasabah di tempatnya bekerja berhasil terungkap.
Dilaporkan, identitas pelaku pencurian uang merupakan seorang pria 33 tahun berinisial RP.
Ia diketahui menjabat sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.
Sementara korbannya berjumlah 71 nasabah dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Parahnya lagi, pelaku menghabiskan uang hasil kejatahan untuk bermain judi.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com dan Kompas.com, Rabu (29/6/2022):
Baca juga: Karyawan di Sampang Gelapkan Uang Rp72,9 Juta Milik Perusahaan, Habis Dalam 2 Hari untuk Main Judi
Awal kasus
Kasus ini mulai terungkap saat pihak bank melakukan investigasi internal.
Pihak bank mengetahui ada kejanggalan dengan hilangnya sejumlah uang milik nasabahnya.
Hasilnya terungkap, pelaku pencurian uang adalah PR yang kemudian dilaporkan ke Subdit II Reskrimsus Polda Riau 24 Juni 2022 lalu.
Dalam laporan, disebutkan terjadi penarikan uang tanpa izin nasabah sejak tahun 2020 hingga 2022.
PR selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (12/6/2022).
Baca juga: Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan
Ada 71 korban
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan kasus ini.