Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank di Riau Curi Uang Milik 71 Nasabah untuk Judi, Kerugian Capai Rp5 M, Modusnya Terungkap

Seorang pegawai bank nekat mencuri uang nasabah di Provinsi Riau. Modus pelaku dengan menarik uang tabungan lewat ATM dan dihabiskan untuk judi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pegawai Bank di Riau Curi Uang Milik 71 Nasabah untuk Judi, Kerugian Capai Rp5 M, Modusnya Terungkap
Kolase Tribunnews.com: TribunPekanbaru.com/Istimewa
(KIRI) PR, pegawai bank yang mencuri yang 71 nasabah di Pekanbaru, Riau dan (KANAN) Ilustrasi uang. Modus pelaku mencuri uang nasabah dengan menarik uang lewat ATM. Uang hasil curian habis untuk main judi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pegawai bank di Provinsi Riau, curi uang milik nasabah di tempatnya bekerja berhasil terungkap.

Dilaporkan, identitas pelaku pencurian uang merupakan seorang pria 33 tahun berinisial RP.

Ia diketahui menjabat sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Kota Pekanbaru, Riau.

Sementara korbannya berjumlah 71 nasabah dengan total kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Parahnya lagi, pelaku menghabiskan uang hasil kejatahan untuk bermain judi.

Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com dan Kompas.com, Rabu (29/6/2022):

Baca juga: Karyawan di Sampang Gelapkan Uang Rp72,9 Juta Milik Perusahaan, Habis Dalam 2 Hari untuk Main Judi

Awal kasus

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini mulai terungkap saat pihak bank melakukan investigasi internal.

Pihak bank mengetahui ada kejanggalan dengan hilangnya sejumlah uang milik nasabahnya.

Hasilnya terungkap, pelaku pencurian uang adalah PR yang kemudian dilaporkan ke Subdit II Reskrimsus Polda Riau 24 Juni 2022 lalu.

PR, pegawai bank pencurian uang milik 71 nasabah saat diamankan pihak kepolisian di Riau.
PR, pegawai bank pencurian uang milik 71 nasabah saat diamankan pihak kepolisian di Riau. (TribunPekanbaru.com/Istimewa)

Dalam laporan, disebutkan terjadi penarikan uang tanpa izin nasabah sejak tahun 2020 hingga 2022.

PR selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (12/6/2022).

Baca juga: Karyawati Toko Bangunan di Banjarmasin Gondol Uang Rp 130 Juta, Hasilnya untuk Penuhi Kebutuhan


Ada 71 korban

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas