Polresta Bandung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pabrik Mi Berformalin: Ini Perannya
Polresta Bandung menetapkan pemilik pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung sebagai tersangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polresta Bandung menetapkan seorang tersangka terkait pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022).
Tersangka adalah pemilik pabrik mi berformalin tersebut. Polisi telah menahan pelaku.
Baca juga: Petugas Amankan Mi Basah Berformalin Seberat 4 Kuintal yang Siap Edar di Tasikmalaya
Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam mengungkapkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka dan 13 saksi.
"Saksi ini yang kerja (di pabrik mie berformalin tersebut), tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik inisial (Y)," ujar Andi.
Menurut Andi, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar," kata Andi.
Andi mengaku, selain itu, pihaknya, mengamankan 1 tempat produksi mie beformalin, dengan bahan bakunya.
Baca juga: BPOM Temukan Pabrik Tahu Berformalin di Bogor, Omzetnya 5 Miliar per Tahun
"Sehari produksi, bisa 2 ton, untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan, di sini ada 1,5 ton, mie yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," ucapnya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jadi Tersangka, 13 Karyawannya Jadi Saksi, Ini Ancaman Hukumannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.