Sri Sultan HB X dan GPAA Paku Alam X Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Menurut Sri Sultan, pemeriksaan yang dilakukan layaknya pemeriksaan kesehatan biasa, mulai dari tes darah, urin, jantung, hingga tes kesehatan mata
Editor: Eko Sutriyanto
Karena ini untuk kepentingan persiapan pelantikan, hasilnya tentu kami yang bertanggung jawab.
Hasilnya nanti akan kami laporkan dalam bentuk surat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Sri Sultan dan Sri Paduka kembali akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.
Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah bisa melantik kepala daerah untuk periode selanjutnya.
Sedangkan provinsi lain, untuk jabatan gubernur periode tahun 2022-2025 seluruhnya diisi penjabat kepala daerah. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penuhi Persyaratan Penetapan Gubernur, Sri Sultan HB X Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr Sardjito