Sri Sultan HB X dan GPAA Paku Alam X Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr Sardjito
Menurut Sri Sultan, pemeriksaan yang dilakukan layaknya pemeriksaan kesehatan biasa, mulai dari tes darah, urin, jantung, hingga tes kesehatan mata
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan penetapan kembali gubernur beserta wakilnya.
Masa jabatan Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Sri Sultan menyatakan tahapan pemeriksaan kesehatan ini wajib dilakukan sebagai persyaratan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Bangsal Amarta, RSUP Dr Sardjito .
“Saya bersama bapak wagub di Sardjito ini dalam rangka memenuhi persyaratan. Jadi ini untuk memenuhi persyaratan diajukan kembali untuk lima tahun yang akan datang,” ungkap Sri Sultan usai menjalani medical check up, Jumat (1/7/2022).
Menurut Sri Sultan , pemeriksaan yang dilakukan layaknya pemeriksaan kesehatan biasa, mulai dari tes darah, urin, jantung, hingga tes kesehatan mata.
Baca juga: Lindungi Kepentingan Petani, Sultan Usulkan Pemerintah Bentuk Komisi Perdagangan Komoditas
Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku hanya berpuasa untuk membantu memastikan bahwa hasil cek darah yang dilakukan akurat.
Selebihnya tak ada persiapan khusus lain.
“Persiapan khusus tidak ada, puasa saja karena untuk pemeriksaan darah dan urin. Tidak ada keluhan juga, sehat,” imbuh Sri Sultan.
Ketua tim medis pemeriksaan kesehatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Dewa Putu Pramantara mengatakan, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sama seperti general check up pada umumnya.
Selama pemeriksaan, terdapat empat dokter spesialis yang dilibatkan.
“Yang terlibat ada spesialis penyakit dalam, spesialis mata, THT dan psikiater. Pemeriksaan laboratorium lengkap juga dilakukan, rekam jantung dan rontgen foto toraks,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan itu berjalan lancar. Selama pemeriksaan pun tidak ada keluhan, baik dari Sri Sultan maupun dari Sri Paduka.
Karena ini untuk kepentingan persiapan pelantikan, hasilnya tentu kami yang bertanggung jawab.
Hasilnya nanti akan kami laporkan dalam bentuk surat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Sri Sultan dan Sri Paduka kembali akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.
Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
DIY menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah bisa melantik kepala daerah untuk periode selanjutnya.
Sedangkan provinsi lain, untuk jabatan gubernur periode tahun 2022-2025 seluruhnya diisi penjabat kepala daerah. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Penuhi Persyaratan Penetapan Gubernur, Sri Sultan HB X Jalani Tes Kesehatan di RSUP Dr Sardjito