Sejoli di Mojokerto Beli Paket Sabu Rp 500 Ribu untuk Pesta Narkoba
Pasangan sejoli tertangkap tangan saat transaksi sabu di pinggir Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto, kini mereka ditahan polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pasangan sejoli tertangkap tangan saat transaksi sabu di pinggir Jalan Raya Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Kedua sejoli itu yakni AA (36) asal Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan dan FLP (23) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Selain pasangan sejoli itu, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Brangkal, Kecamatan Sooko.
Dari informasi itu pihaknya menangkap pasangan sejoli bukan pasutri ketika transaksi narkoba, pada (27/6/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Dari penangkapan tersangka kami mengambil barang bukti satu paket sabu berat sekitar 0,45 gram," jelasnya, Minggu (3/7/2022).
Bambang menjelaskan modus operandi tersangka memesan narkoba dari seseorang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
Tersangka berboncengan mengendarai motor bernopol S 600 I untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem ranjau di pinggir jalan Brangkal.
"Tersangka mengaku membeli sabu Rp.500 ribu dari seolah pengedar narkoba di kawasan Mojokerto yang kini dalam pengejaran," ungkapnya.
Menurut dia, barang haram ini akan digunakan tersangka bukan Pasutri untuk pesta narkoba di rumah kos wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto.
"Pengakuannya sudah lama memakai narkoba digunakan sendiri di rumah kos dan mereka ini bukan suami istri," ucap Bambang.
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 3 Ons
Barang bukti yang diamankan satu poket sabu-sabu, dua Handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Polisi kini masih memburu pengedar narkoba yang memasok sabu-sabu ke pasangan sejoli tersebut.
"Dua tersangka kini diamankan di Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasangan Bukan Pasutri di Mojokerto Jalankan Bisnis Haram, Tertangkap saat Transaksi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.